Jumat, 09 Desember 2011

Jangan Abaikan Kitab Kuning!

Salah satu sumbangan pemikiran intelektual Islam adalah diaktualisasikan lewat beberapa kitab-kitab klasik, kalau dalam dunia pesantren disebut juga dengan kitab kuning, baik dalam masalah fiqih, tafsir, ahlak, tasyawuf yang bertujuan untuk memberikan dan memperkaya kazanah keilmuan Islam. Kitab-kitab kuning banyak dikarang oleh ulama-ulama yang handal dan diakuai akan eksistensi keilmuanya, di antaranya ulama-ulama mazhab yang pemikiranya memberikan khazanah kilmuan dalam bidag hukum (fiqih madzhab). Dengan adanya kitab kitab-kitab yang di karang oleh beberapa ulama mazhab kita akan mengetahui bagaiman di anatara mereka saling berargumentasi dalam masalah hukum, sehingga hal ini dimungkinkan adanya perbedaan suatu pendapat karena jalan pemikiran dan jalan istimbath hukum mereka berbeda-beda, akan tetapi perbedaa pendapat dalam kalangan ulama mazhab hanya sebatas pada ruang lingkup furu’iyah dalm artian pembahasan belum ditetapkan secara pasti dalam al-Qur'an dan hadits, walupun sudah ditetapkan dalam al-Qur’an dan hadis akan tetapi penunjukan maksud dan maknanya kurang jelas (musyabihat) perlu adanya penafsiran ulang secara matang dan inten. Oleh karena itu, pemahaman dan pemikiran ulama-ulama mazhab atau mufassirin tersebut tentang ayat musyabihat berbeda-beda, sehingga muncul hukum dan pemahan yang berbeda-berbeda pula. Ada juga ulama yang mengarang kitab akidah, ahlak, tasyawuf, semua itu adalah semata-mata untuk memberikan pengetuan yang mendalam bagi para penerus perjuangan Islam nantinya.


Dengan adanya kitab-kitab kuning, kita bisa mengetahui banyak hal, guna untuk mengkajian lebih dalam wacana dan keilmuan Islam, karena pada dasarnya semua bidang yang menyangkut hukum Islam sudak termuat dalam berbagai kitab-kitab kuning yang dikarang oleh ulama-ulama terdahulu, kita hanya tinggal menelaah dan mengkaji di antara kitab-kitab tersebut dan mengambil pendapat yang paling sahih yang tentunya relevan dengan konteks saat ini. Oleh sebab itu pesantren sebagai basis genarasi intelektual Islam selalu mengkaji kitab-kitab kuning sebagai rujukan utama dalam menaggapi masalah hukum Islam, oleh karenanya santri-santri yang berdomisili di pesantren diwajibkan mampu membaca serta memahami kitab-kitab kuning sebagai landasan awal untuk memahami sebuah kehidupan yang syarat akan suatu hukum baik masalah ubudiyah maupun muamalah. Tentunya para santri tidak akan bisa memahami sebuah filosofi dan penafsiran hukum apabila mereka tidak mengacu pada kitab-kitab kuning yang telah dikembangkan oleh beberapa ulama pada abad terdahulu, karena di dalam kitab kuning banyak nilai dan muatan-muatan keilmuan yang sanggat beragam. Di samping itu juga kitab kuning merupkaan salah satu sumber inspirasi akan adanya ijtihad yang baru dalam menentukan dan menghadapi fenomena hukum dan sosial yang berkembang pada masyarakat saat ini. Mungkin dari sisnilah kitab-kitab kuning merupakan salah satu warisan kekayaan intelektual Islam pada abad terdahulu, sedangkan tugas kita (para santri) adalah mengkaji, memahami, serta mengembangkan apa yang telah ditanamkan pada dirinya dan mampu mengaktualisasikan lewat tulisan-tulisan dan pemikiran-pemikiran yang baru.

Sumber : http://www.facebook.com/note.php?note_id=1572443287346
Image and video hosting by TinyPic

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda setiap selesai membaca.
Terima kasih.
Jika ingin menyalinnya, silahkan izin dan cantumkan sumber dari blog ini.
Sincerely Bayu Aditya

Protected by Copyscape Online Plagiarism Scanner
This Blog Is Protected and Registered.
Do not try to copy without the source.

myfreecopyright.com registered & protected